BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan
dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau
tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah
dari tujuan nasionalnya.
Namun demikian, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul
energi baik yang positif maupun negatif
yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
Energi
positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar
negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk
membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari
dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan
untuk membangun ketahanan nasional.
Energi
negatif biasanya muncul secara parsial
tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang
tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan
waktu lama.
Energi
positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan
upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan
suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan
Ketahanan Nasional.
Oleh karena itu, ketahanan
nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan
secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan
kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan
nasional suatu bangsa maka makin kuat
pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia
sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang
berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat.
Apabila dilihat dari
geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang
dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas
nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau
perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara
yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup
dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain,
hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan
bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi kehidupan nasional
itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan
kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada
itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa
dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
1.2 Permasalahan
Pokok-Pokok
Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan
nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan
pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia
Berbudaya
Manusia
adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha
memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir
baik yang bersifat materi maupun
kejiwaan.
Manusia
dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan
itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah
tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon).
Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan
hubungan-hubungan sebagai berikut :
a) Manusia dengan Tuhan dinamakan
Agama/Kepercayaan
b) Manusia dengan cita-cita dinamakan
Ideologi
c) Manusia dengan kekuatan/kekuasaan
dinamakan Politik
d) Manusia dengan pemenuhan kebutuhan
dinamakan Ekonomi
e) Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam
dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f) Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g) Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan
Seni/Budaya
h) Manusia dengan rasa aman dinamakan
Pertahanan dan Keamanan
Dari
uraian tersebut di atas diperoleh suatu
kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat
untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan
dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup
dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek
sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a) Posisi dan lokasi geografi negara
b) Keadaan dan kekayaan alam
c) Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a) Ideologi
b) Politik
c) Sosial
d) Budaya
e) Pertahanan dan Keamanan
Aspek
alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan
aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah
Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut
dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik
antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan
(korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
1.3 Tujuan
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan
ekternal, demikian pula dengan negara
dalam mencapai tujuannya.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan
kondisi yang siap untuk menghadapinya. Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut :
a) Alinea Pertama, menyebutkan bahwa
”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua
bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan
hak asasi manusia”.
b) Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai
makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c) Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
d) Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai
makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan
Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia
dari masa ke masa. Kepastian itu
menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak
untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional
bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh
karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara dengan modal dasar keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan
itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman
(sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional
Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang ,
serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
2.2 Asas-Asas
Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional
Indonesia adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nasional yang terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan
dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai
perorangan maupun kelompok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan
merupakan asas dalam sistem kehidupan
nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya.
Dalam realisasinya
kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat
dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab
keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah
bangsa dan negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif
integral)
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional
merupakan perpaduan segenap aspek
kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan
nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya
dapat timbul berbagai dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam
dan ke luar.
a.
Mawas
ke dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat,
sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai
kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian
bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional
mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.
Mawas
ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk
dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
Untuk menjamin kepentingan
nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar
memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak
lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini
diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan
kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
antagonistik yang saling menghancurkan.
2.3 Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.
Mandiri
Ketahanan nasional bersifat
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan
yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas ,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2.
Dinamis
Ketahanan
nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia
secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan
bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi
tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki
bangsa dan negara Indoesia.
4.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi
lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan
pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.4 Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian
ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya
ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan
nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata
kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama
pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
amat sulit dipantau, karena sangat kompleks.
Dalam rangka pemahaman dan
pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari
berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan
dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang
dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat
dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman
tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional
akan menyangkut hubungan antar aspek
yang mendukung kehidupan yaitu :
1.
aspek
yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam
2.
aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem
falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.
Liberalisme
Aliran
pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak
dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu
gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang
bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels,
Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar
(kaum buruh).
Oleh
karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk
merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar
kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat
hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini
juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan
kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx
tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh
Frederick Engels ditambah dengan pikiran
Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi
landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi
komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan
kekuasaannya maka komunisme akan :
1) menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2) ajaran komunisme adalah atheis dan
didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan
Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3) Masyarakat komunis bercorak internasional.
Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang
tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx
yang terkenal “kaum buruh di seluruh
dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4) Masyarakat komunis yang dicita-citakan
adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang
dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan,
tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
5)
Perombakan
masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum
proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan
pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.
Faham Agama
Ideologi bersumber pada
falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat
spiritual religius. Dalam
bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia,
negara berdasarkan agama.
§ Ideologi
Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia.
Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus
mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa untuk
berkembang di Indonesia. Nilai ini
berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan
nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam
kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama
kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela
kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia,
mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah yang
merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan
oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan,
musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap
gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada
orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
§ Ketahanan Pada
Aspek Ideologi
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin
kelangsungan kehidupan ideologi bangsa
dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental
bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara serta
pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi
nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila
secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif
adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala
kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah
bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam
kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota
masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik
dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai
realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung
didalamnya.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur
dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap.
MPR RI No.:IX/MPR/1976.
§ Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan
ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
i.
Pengamalan
Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
ii.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang
berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
iii.
Sesanti
Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di
masyarakat yang majemuk sebagai upaya
untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta
moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu
perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap
adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap
anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang
wajar terhadap kebhinekaan.
iv.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya
demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya
oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para
pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang
sangat mendasar.
v.
Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual
untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan
kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di
seluruh wilayah untuk memupuk rasa
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
vi.
Pendidikan
Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya
dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin
dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi
dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan
yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah
serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus
dapat dilihat dalam konteks Ketahanan
Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan
politik luar negeri.
1.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah
kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
a) Struktur Politik. Merupakan wadah
penyaluran pengambilan berupa
kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan
nasional.
b) Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian
pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan
umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang
puncaknya terselenggara dalam pemilu.
c) Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari
aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui
pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin
nasional.
d)
Komunikasi
Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi
maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.
Politik Luar Negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negari
merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai
oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar
negeri Indonesia diabadikan kepada
kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian
politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan
secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek
percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang
tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan
bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam
arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang
pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dinamika
perubahan-perubahan hubungan antar bangsa
yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam
arti kemampuan penyesuaian yang tinggi
dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.
Ketahanan Pada Aspek
Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman
dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1)
Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat
2)
Mekanisme
politik yang memungkinkan adanya perbedaan
pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak
antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus
dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3)
Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan
tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4)
Terjalin
komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar
kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Luar Negeri
1)
Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
internasional di berbagai bidang atas
dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri,
memantapkan persatuan bangsa dan
keutuhan NKRI.
2)
Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju
sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling
menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
3)
Citra
positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi,
peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4)
Perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia terus
diikuti dan dikaji denga seksama agar
secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan
pencapaian tujuan nasional
5)
Langkah
bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan
dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan
internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6)
Perjuangan
mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap
serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan
global.
7)
Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia perlu
dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan,
pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas
yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan
sarana penunjang lainnya
8)
Perjuangan
bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri
perlu ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara
yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang
dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan
perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi
pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari
luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian
sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa
modifikasi didalamnya.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD
1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat
dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta
yang sangat luas bidang usahanya.
Koperasi
adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu
bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian
Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun swasta.
Secara
makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional
dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya,
termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung
melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era
globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin
menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal
pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan
ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan Pada Aspek
Ekonomi
Ketahanan
ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian
ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang
adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada
mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam
lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai
ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal
yang dapat menunjangnya antara lain
yaitu :
a) Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk
dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi
kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup
bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1) Sistem free fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak
memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c)
Strukttur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d)
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan
Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilitas ekonomi.
e)
Pemerataan
pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f)
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional,
dengam memanfaatkan sumber daya nasional
secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara
itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya
tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan
cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan
kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan
seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan
hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan
diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan
psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk
pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma
religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi
modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia
hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan
maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan
kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi
masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini
menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan
modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat
semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian
maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi
melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan
hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat
dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di
sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan
keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.Kondisi Sosial di Indonesia
- Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya
sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga
disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah
sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup,
merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan.
Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya
asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan
budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya
asing.
Kebudayaan yang ada di
nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan.
Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah
merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan
demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari
perkembangan sosial budaya daerah.
- Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia
(kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah
yang kemudian diterima sebagai nilai
bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara
budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal
yang penting dari interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar
dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya
lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan
identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa
Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar
dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum,
gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
bersifat
religius
2.
bersifat
kekeluargaan
3.
bersifat
hidup serba selaras
4.
bersifat
kerakyatan
- Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang
dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun
1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk
hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa
persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu
dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor
perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di nusantara menjadi
satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai satu bangsa
harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita
nasional.
- Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian
besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani,
pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas
pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk
melestarikan alam demi kepentingan masa depan.
Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi
hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk
senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada Aspek
Sosial Budaya
Ketahanan
di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan
negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial
budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional
berdasarkan Pancasila, yang mengandung
kemampuan membentuk dan mengembangkan
kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi
pengaturan dan penyelenggaran kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga
masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang
dilandasi nilai-nilai Pancasila
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan
Keamanan
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya
upaya seluruh rakyat Indonesia
sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan
dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional
termasuk kekuatan masyarakat di
seluruh bidang kehidupan nasional secara
terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara
Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar
maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Wujud
ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara.
Dengan
kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan
bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu
perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan
terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu
dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan
ingin bersahabat dengan semua bangsa di
dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun
perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian
pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara
damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah
jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan
dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia
serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan
nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah,
terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan
dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan
kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan
berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah.
Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan
Negara Republik Indonesia.
d.
Pertahanan
dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan
Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan
kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan
keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
e.
Segenap
Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan
kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam
mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat
pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam
konteks itu perlu ada pembagian
tugas dan fungsi yang jelas antara
masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan
menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan
untuk menghadapi ancaman dari
dalam negeri dan menjadi tanggung jawab
Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan
kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya
pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam
perlu antisipasif terhadap prediksi
ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek militer
yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan
mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan
dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang
kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak
akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan
pula konstelasi geografi Indonesia dan
kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut,
menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali
akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari
luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena
kondisi geografi Indonesia sebagai negara
kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional
dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu
POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur
termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah
serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki
kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini
dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan
asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan
lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila
unsur-unsur utama kekuatan hankam dan
komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi
permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik
adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah
kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna
mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan
menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji secara
mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang
berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun
opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya.
Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat
dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan
bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam
penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional
masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik
regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super
power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi
untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek
kehidupan nasional. Kedua,
melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara. Ketiga : memelihara dan
menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua aspek
kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek
kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional. Serta kelima,
memelihara stabilitas nasional dan
ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang
memiliki kemampuan daya bendung dan daya
tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran
yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan.
Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui
pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk
kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara
proporsional dan seimbang perlu dikembangkan
dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang
meliputi :
a.
Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai
kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat
terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
b.
Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat
terlatih (Ratih) dengan fungsi
ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra)
dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c.
Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak
bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya
nasional, sarana dan prasarana serta
perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek
Pertahanan
dan Keamanan
a. Pertahanan
dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara ,
yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan
Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang
mencakup wilayah tanah air beserta
segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh
karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan
kemampuan sendiri.
c. Pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin
perdamaian dan stabilitas keamanan yang
diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
d. Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari
segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung
pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari
luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas
kemampuannya. Oleh karena itu, iptek
militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan
dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah
diselenggarakan oleh manusia-manusia
yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan
menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan
dukungan manusia-manusia yang bermutu
tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung
jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g. Sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta
Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam
keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif,
efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah
tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai
kekuatan inti Kamtibnas, Polri
berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan
penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
i. Masyarakat
secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan
pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela
negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal
segala bentuk ancaman.
2.6 Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi
kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang
dilandasi oleh landasan idiil Pancasila,
landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu :
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela
negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga
negara Indonesia memiliki semangat
perjuangan bangsa dan sadar serta peduli
terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi
Nasional (Polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar